Hasil pemeriksaan tim di Jakarta Utara, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka di boyong ke Polres Taput untuk pengembangan penyidikan.
Saat diperiksa, tersangka menjelaskan pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban kosong. Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka membongkor jendela rumah dan masuk kedalam serta mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas dan perhiasan berlian lainnya.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Kemudian berangkat ke Medan dan barang tersebut di jualnya di Medan dan uangnya di pakai berpoya-poya.
Selanjutnya berangkat ke Jakarta dan di Jakarta sebahagian barang tersebut di jual untuk biaya poya-poya.
Saat dirinya ditangkap, barang bukti yang sisa disita oleh team Sat Reskrim yaitu 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah cincin berilian 1 (satu) buah kalung emas , 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R 15, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC dan uang tunai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah ).
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Tersangka sudah di tahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Penyidik Reskrim masih mengembangkan kasus tersebut.
Selain keberhasilan penangkapan kasus pencurian, beberapa keberhasilan lain juga dipaparkan Kapolres antara lain, pengungkapan kasus perjudian , kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus penganiayaan.
Korban pencurian Mina Nainggolan saat di wawancarai wartawan mengatakan, merasa puas dan berterima kasih kepada Polres Taput atas pelayanannya terhadap pengaduan.