WahanaNews-Sumut | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu, Jumat, 22 Oktober 2021, sekira pukul 17.30 WIB.
Pengedar sabu tersebut yakni Fajar (26) warga Dusun Bom, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Penangkapan tersangka pengedar sabu dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH, Minggu (24/10/2021).
Dikatakannya, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung berhasil menangkap tersangka dari hasil penyelidikan selama sepekan.
"Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di depan sebuah rumah di simpang PT Socfindo," kata Kasubag Humas AKP Murniati.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Saat dilakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kiri.
"Dari tersangka disita barang bukti satu bungkus plastik klip tembus pandang sabu seberat 3,94 gram dan handphone merk Vivo warna hitam," ujar Humas.
Tersangka yang merupakan anak keempat dari enam bersaudara dan belum menikah ini menerangkan sudah enam bulan menjual sabu dengan penjualan 10 gram dalam seminggu dengan keuntungan per gram Rp200.000.