"Tersangka mengedarkan sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena kedua orang tua sudah meninggal dunia. Sabu diperoleh dari seorang seorang pria berinisial E," urai Humas.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. [rum]