WahanaNews-Sumut | Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan terlarang (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pria warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Lorong II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kedua pria yang diamankan, DZ (40) dan SWP (24) warga Jalan Brigjen Katamso Gg Pantai Burung, Medan Maimun. Dari penangkapan itu polisi mengamankan tiga bungkus yang diduga berisikan sabu-sabu yang dikemas dalam teh china merek Guan Yin Wang. Ternyata setelah diteliti, bungkusan teh Guan Yin Wang yang dikira sabu ternyata berisi 3 kilogram garam.
Baca Juga:
Semangati Petugas Pos Pelayanan Idulfitri 2025, Wabup Samosir Bagi-bagi Bingkisan
Penangkapan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba itu terjadi pada Senin, (24/1/2022) di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Halat, Kelurahan Kota Maksum I, Kecamatan Medan Area.
Menurut keterangan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugas setelah melakukan penyamaran (undercover buy) di salah satu rumah di Jalan Halat.
"Kami mendapat informasi dua pria hendak menjual sabu-sabu. Kemudian tim meluncur ke lokasi yang sudah ditentukan. Setiba di rumah yang dituju, tersangka DZ memperlihatkan barang bukti yang disimpan dalam tas warna hitam. Kemudian keduanya ditangkap,” kata Hadi Wahyudi, Senin (31/1/2022).
Baca Juga:
Perkuat Pengamanan Idul Fitri 1446 H, Brimob Sumut Siaga di Tiga Wilayah Ini
Ia menyebutkan, dalam transaksi itu belum terjadi kesepakatan harga. "Belum terjadi kesepakatan harga, keduanya langsung ditangkap,” paparnya.
Menurut Hadi, tersangka mengaku sudah tiga kali berhasil menjual sabu-sabu palsu dengan berat bervariasi.
“Sebelum ditangkap, mereka sudah tiga kali berhasil menjual kepada masyarakat yang isinya gula batu,” katanya.