Penjualan pertama dan kedua pada Desember 2021 dan penjualan ketiga dan ke empat bulan pada Januari. Modusnya meyakinkan para korbannya kalau yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu-sabu.
“Paket pertama mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp500 ribu, paket kedua 2 gram seharga Rp700 ribu. Kemudian awal Januari 50 gram seharga Rp 2 juta dan terakhir 3 Kg, namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Hadi mengatakan, bungkusan itu mereka tempel sendiri dengan stiker bertuliskan Guan Yin Wang. “Mereka menempel merek tersebut untuk meyakinkan pembeli,” jelasnya.
Meski mereka menjual sabu-sabu palsu, saat di test urine keduanya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi,” tutur Hadi menjelaskan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Usai itu, kata Hadi memaparkan, dari hasil gelar yang dilakukan, keduanya tidak ditahan tetapi rawat inap atau rehabilitasi inap di panti rehabilitasi narkoba yang sudah dapat rekomendasi dari BNN. [rum]