Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain melakukan press release terkait curanmor, Kapolres juga menerangkan kebersihan Polres Humbang Hasundutan pada saat pelaksanaan giat operasi Ketupat Toba 2023.
Baca Juga:
Kebakaran Hanguskan Rumah/Ruko Masyarakat di Kota Subulussalam, Satu Orang Meninggal Dunia
“Indikator keberhasilan dalam operasi Ketupat Toba 2023 ini cukup signifikan, di tandai dengan tidak adanya kejadian aka lantas di wilayah Humbang Hasundutan, juga pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan sebesar 9,24% dimana pada tahun 2023 ini jumlah pelanggaran sebanyak 157 pelanggaran sedangkan di tahun 2022 di dapat 173 pelanggaran,” ungkapnya.
Sementara itu untuk angka kejahatan/gangguan Kamtibmas selama operasi Ketupat Toba 2023 juga mengalami penurunan sebesar 50% dimana pada tahun 2022 tindak pidana sebanyak 6 kasus dan pada tahun 2023 ini tindak pidana sebanyak 3 kasus.
[Redaktur: alpredo]