WahanaNews-Sumut | Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH dan KBO Res Narkoba Polres Labuhanbatu ungkap kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Bilah Hilir.
Dalam pengungkapan itu, Polres Labuhanbatu mengamankan tiga orang pelakunya yang salah satunya adalah residivis bandar sabu.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Amankan Pelaku Pengancaman dengan Senjata Softgun terhadap Istri
Warga pun memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu atas pengungkapan kasus sabu tersebut.
Pengungkapan diawali dengan penyelidikan pada Selasa, 19 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial RS (24) warga Negeri Lama Simpang Bangun Sari, Labuhanbatu dan MR (17) warga Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.
Serta salah satu residivis bandar sabu yang sangat meresahkan, yakni AG alias Kok Meng (56) warga Jalan Pendidikan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga:
Pimpin Rakor Penanganan Banjir di Pasar Bawah Serbalawan, Bupati Simalungun Segera Turunkan Konsultan
Dari informasi awal Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di Jalan Pendidikan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan undercover buy di TKP pertama di Warung Pala, Jalan Pendidikan Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Dari lokasi ini berhasil mengamankan dua tersangka, RS dan MR dengan barang bukti dua bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan sabu disita dari RS.