Sedangkan dari MR disita barang bukti satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan sabu.
Dari hasil keterangan RS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dibeli dari MR. Kemudian petugas melakukan introgasi MR yang mengakui satu bungkus paket plastik klip berukuran sedang diperolehnya dari AM alias Kok Meng.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan Kok Meng dan barang bukti 44 plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 5,97 gram, tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,12 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dan dompet warna merah hati.
Kemudian petugas melakukan introgasi kepada tersangka Kok Meng menjelaskan bahwa barang bukti sabu miliknya diperoleh dari seseorang berinisial E melalui handphone.
Berhasilnya diringkus jaringan narkoba Negeri Lama salah seorang warga mengirimkan WA kepada Kasat Narkoba menyampaikan terimakasih dan apresiasi ditangkapnya tersangka AM alias Kok Meng merupakan bandar sabu yang meresahkan di Jalan Pendididikan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan juga sebagai residivis yang ke 3 kali ini menjalani proses hukum dalam perkara narkotika.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Terhadap kedua tersangka RS dan MR dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. [rum]