Dari keterangan tersangka Yudi kwmudian dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jalan Pekan Lama Rantau Utara, Rantau Prapat, namun tersangka G sudah melarikan diri dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 Bal bungkus plastik berisi ganja seberat 1,050 Gram
Atas perbuatan perbuatan Yudi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghimbau kepada warga masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunanya, karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga, sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba. [rum]