WahanaNews.-Sumut | Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan meringkus tiga pria diduga penyalahguanaan narkoba jenis sabu-sabu.
Salah satunya, oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Ketiganya, diamankan oleh petugas dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
H alias Yono (40) oknum ASN, warga Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, ditangkap, Jumat (3/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB, di rumahnya.
"Ini diawali informasi dari masyarakat, kita tindaklanjuti dan berhasil kita tangkap salah satu oknum ASN. Kita dapati barang bukti Sabu 0,64 Gram, dan Ganja 10,12 Gram," tutur Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani Prihartini melaluli Kasat Narkoba, AKP Samailun Pulungan, Senin (6/9/2021).
Kemudian, saat diinterogasi, pelaku H alias Yono mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ES alias Bunjel dengan perantara ES alias Edi. Tanpa menungu lebih lama petugas langsung memburu Bunjel dan Edi.
Baca Juga:
Polres Padang Sidempuan Raih Penilaian Zona Hijau Pelayanan dari Ombudsman RI
"Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 00.30 Wib dini hari, pelaku ES alias Edi kita tangkap di rumahnya, jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari. Kita dapati barang bukti Sabu 0.14 Gram, dan Ganja 1,75 Gram ," tuturnya.
"Sedangkan ES alias Bunjel kita tangkap di jalan BM Muda, Kelurahan Silandit. Kita dapati berupa uang sebesar Rp 350 ribu, hasil penjualan ganja," imbuhnya.
Kini ketiganya di periksa secara intesif di ruang Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan. (tum)