WahanaNews-Sumut I Seorang pria berinisial S alias
Mamang (43) hanya bisa pasrah usai ditangkap Satres Narkoba Polres Padang
Sidempuan.
Baca Juga:
Oknum Polisi Edarkan Sabu, Brigadir Alex Ditangkap di Rumah Makan Pekanbaru
Warga Desa Purwodadi, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua,
Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap Polisi, sehari
seusai peringatan Hari Kemerdekaan yang Ke-76 Republik Indonesia atau pada Rabu
(18/8/2021), lantaran kedapatan menguasai penyalahgunaan narkotika jenis
Sabu-Sabu.
"Pelaku ditangkap dirumahnya, di Desa Purwodadi,"
ungkap Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag
Humas, AKP Maria Marpaung kepada awak media, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga:
Antik Siginjai 2025, Polda Jambi Amankan 247 Tersangka
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi
mendapat informasi dari masyarakat. Dimana, menurut informasi di sekitar Desa
Purwodadi kerap terjadi transaksi Sabu-Sabu. Begitu mendapat laporan, polisi
langsung bersiaga di lokasi.