WahanaNews-Sumut I Seorang pria berinisial S alias
Mamang (43) hanya bisa pasrah usai ditangkap Satres Narkoba Polres Padang
Sidempuan.
Baca Juga:
Sindikat Narkoba Antarprovinsi Diungkap Polda Sumut, 100 Kg Sabu Disita
Warga Desa Purwodadi, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua,
Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap Polisi, sehari
seusai peringatan Hari Kemerdekaan yang Ke-76 Republik Indonesia atau pada Rabu
(18/8/2021), lantaran kedapatan menguasai penyalahgunaan narkotika jenis
Sabu-Sabu.
"Pelaku ditangkap dirumahnya, di Desa Purwodadi,"
ungkap Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag
Humas, AKP Maria Marpaung kepada awak media, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi
mendapat informasi dari masyarakat. Dimana, menurut informasi di sekitar Desa
Purwodadi kerap terjadi transaksi Sabu-Sabu. Begitu mendapat laporan, polisi
langsung bersiaga di lokasi.