WahanaNews-Sumut I Seorang pria berinisial S alias
Mamang (43) hanya bisa pasrah usai ditangkap Satres Narkoba Polres Padang
Sidempuan.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Warga Desa Purwodadi, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua,
Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap Polisi, sehari
seusai peringatan Hari Kemerdekaan yang Ke-76 Republik Indonesia atau pada Rabu
(18/8/2021), lantaran kedapatan menguasai penyalahgunaan narkotika jenis
Sabu-Sabu.
"Pelaku ditangkap dirumahnya, di Desa Purwodadi,"
ungkap Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag
Humas, AKP Maria Marpaung kepada awak media, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi
mendapat informasi dari masyarakat. Dimana, menurut informasi di sekitar Desa
Purwodadi kerap terjadi transaksi Sabu-Sabu. Begitu mendapat laporan, polisi
langsung bersiaga di lokasi.