Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui kasat reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
Zuhhatta menjelaskan, rekonstruksi ini salah satu hal yang penting dilaksanakan karena merupakan syarat formil untuk kelengkapan berkas perkara ke empat orang tersangka.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Mahasiswi UTM di Bangkalan Tewas Dibakar, Pacar Jadi Tersangka
Ia menambahkan, pentingnya rekonstruksi ini dilakukan, agar penyidik mengetahui jelas masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
Artinya, dalam BAP apakah ada kebohongan yang di tutupi atau keterangan yang kurang dalam rekonstruksi ini bisa terlihat.
” Hasil dari rekonstruksi nantinya akan dituangkan dalam berita acara selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara, ” ujar Zuhatta. [tum]