"Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dan Dari tangan Pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Sandang warna hitam dan Jaket warna biru, kedua barang tersebut diperoleh dari hasil menjual sepeda motor, sedangkan sepeda motor merek Yamaha Fino masih dalam pengejaran petugas," jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara. [rum]