Terkait kejadian itu, warga langsung melaporkannya ke Polsek Mardinding, dari hasil penyelidikan di lapangan bahwa motif terjadinya penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berawal karena pelaku sakit hati karena korban merasa keberatan kepada tersangka dan rekan-rekannya bernyanyi karaoke di warung tuak itu.
Kapolsek Mardinding Iptu Donald Tambunan, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Regen Manik untuk menangani kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Joni Tarigan.
Baca Juga:
INALUM Gelar Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat, Pastikan Kesiapsiagaan Pegawai dan Keamanan Operasional
"Kasusnya dalam penanganan Polsek Mardinding dan barang bukti berupa sebilah pisau sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi," ujarnya. [rum]