WahanaNews-Sumut | Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan, berhasil meringkus seorang driver ojek online (Ojol) pelaku pengeroyokan, Kamis (17/3/2022), sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku pengeroyokan itu adalah Yulianus Dohare (35) warga Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Driver Ojol ini diringkus lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korban, M Zainul Arifin (52) warga Dusun Wulan Sari, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat, 21 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr Mhd Firdaus SH SIK MH.
"Pelaku diringkus atas laporan dari korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/I/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan tanggal 22 Januari 2022," kata Kompol Firdaus.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dijelaskan Kasat Reskrim, sebelum pengeroyokan terjadi, korban diundang untuk mendampingi Omri Barus ke kedai tuak milik Jonatan untuk menyelesaikan masalah pencurian handphone.
Setelah sampai di kedai tuak, pihak dari Yulianus Dohare Cs marah-marah di kedai tuak tersebut, sehingga Omri Barus mengatakan kenapa kalian marah-marah. Pelapor dan Omri Barus disini hendak menyelesaikan masalah pencurian handphone.
Kemudian setelah mendengar Omri Barus berbicara, pihak Yulianus Dohare Cs langsung mendorong badan Omri Barus dan pelapor serta memukulnya secara bersama-sama.