"Pada saat itu, pelapor dan Omri Barus melarikan diri yang kemudian dikejar oleh pihak Yulianus Dohare Cs sehingga terjatuh di parit dan diinjak serta ditusuk menggunakan pisau kecil," jelas Kompol Firdaus.
Tidak lama kemudian, sambung Firdaus, pelapor berhasil menyelamatkan diri menuju rumah warga untuk mendapatkan pertolongan.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Selanjutnya, pada Kamis, 17 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Tim yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan mendapat informasi dari bahwa tersangka berada di wilayah Selambo.
Kemudian, Tim langsung bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jalan Sombare Batak, Selambo. Terlihat sepeda motor Honda Revo milik pelaku parkir di depan rumah.
Dengan cepat Tim mendatangi rumah tersebut dan ada istri pelaku yang mengaku tidak mengakui bahwa pelaku ada di rumah.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Kemudian, Tim melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku bersembunyi di dalam kamar tepatnya di bawah kasur," ungkap Kompol Firdaus.
Selanjutnya, Tim memboyong pelaku ke Mako Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 juncto Pasal 170 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. [rum]