Saat korban bunga dimintai keterangan oleh penyidik, korban mengakui bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku inisial AN sebanyak 3 kali," ucap Husen.
Saat ini pelaku dalam proses sidik yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Asahan. Sedangkan untuk pelaku diancam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,"tutup Husen.(Edi)