Tidak senang anaknya disetubuhi oleh laki-laki beristri
apalagi masih dibawah umur, sehingga pihak keluarga langsung mengadukannya ke
Polisi.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Petani di Karo Masuk Sel
"Kini pelaku sudah diamankan dan tersangka
dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), Pasal
82 ayat (1), dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23
Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5
Tahun dan maksimal 15 tahun penjara,"
jelas penyidik. (tum)