WahanaNews-Sumut | Polres Tapanuli Utara tetapkan seorang oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung berinisial NTL (33) sebagai tersangka dugaan kasus sodomi. NTL dilaporkan salah seorang mahasiswanya sendiri.
Demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing mengungkapkan, penetapan NTL sebagai tersangka kasus sodomi itu sudah dilakukan pada Jumat (3/6) kemarin.
Baca Juga:
Polda Sumut Tangkap Pria Bawa 2 Kg Sabu Naik Perahu dari Malaysia
"Di hari itu juga dilakukan penahanan," ujar Baringbing melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).
Dia menyebutkan, saat in NTL telah ditahan oleh Penyidik PPA di Mapolres Taput. Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli dan hasil visum korban.
"Kepada tersangka kita menerapkan Pasal 292 KHUP tentang perbuatan cabul sama kelamin, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
Sebelumnya, tersangka dilaporkan mahasiswanya sendiri yang berinisial KS (21) mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. KS Melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Taput, Rabu (25/5) lalu. Saat ini, kasus tersebut pun dalam proses penyelidikan
"Laporan KS sudah kita terima. Saat ini masih proses penyelidikan kita," sebut Baringbing, Selasa (31/5) lalu.
Baringbing mengatakan saat KS melaporkan peristiwa tersebut, KS menjelaskan bahwa peristiwa sodomi tersebut terjadi di rumah NTL di Silangkitang Sipoholon, Rabu (28/4/2022) lalu, sekira pukul 22.00 WIB.