"Dilihatnya anggota kita ini sering memarkirkan mobil di depan gerasinya. Sofianfi dan Muhammad Ikhsan Taufik, mengendaraai sepeda motor yang disiapkan oleh Iwan Penger, mendatangi rumah korban dan menyiramkan minyak bensin serta membakar," ujar AKBP Robin.
"Setelah api mulai marak, asap masuk ke rumah korban. Korban pun mengetahui bahwa mobil miliknya dibakar, dan korban langsung menyiramkan air," sambungnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
Ketiga pelaku pembakaran, Robin menegaskan merupakan sindikat narkoba, dan sudah pernah ditangkap.
"Untuk Iwan Penger masih terus kita lakukan pengejaran, segera akan kita tangkap," ujar Robin.
Salah seorang pelaku Adi Syahputra alias Cakil mengaku baru dua tahun menjual narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
"Saya berjualan sabu sudah ada sekitar dua tahun," ujar Cakil kepada Kapolres Sergai.
Akibat perbuatan para pelaku, ketiganya terancam pasal 187 ke-1e, 2e jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. [rum]