"Dilihatnya anggota kita ini sering memarkirkan mobil di depan gerasinya. Sofianfi dan Muhammad Ikhsan Taufik, mengendaraai sepeda motor yang disiapkan oleh Iwan Penger, mendatangi rumah korban dan menyiramkan minyak bensin serta membakar," ujar AKBP Robin.						
					
						
						
							"Setelah api mulai marak, asap masuk ke rumah korban. Korban pun mengetahui bahwa mobil miliknya dibakar, dan korban langsung menyiramkan air," sambungnya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Komitmen Tinggi! Sat Narkoba Polres Simalungun Buru Bandar Sabu Sampai ke Lubang Semut
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Ketiga pelaku pembakaran, Robin menegaskan merupakan sindikat narkoba, dan sudah pernah ditangkap.						
					
						
						
							"Untuk Iwan Penger masih terus kita lakukan pengejaran, segera akan kita tangkap," ujar Robin.						
					
						
						
							Salah seorang pelaku Adi Syahputra alias Cakil mengaku baru dua tahun menjual narkotika jenis sabu.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									INALUM Dukung Semangat dan Potensi Generasi Muda Lewat Wondr Futsal Series 2025 Regional Medan
								
								
									
	
								
							
						
						
							"Saya berjualan sabu sudah ada sekitar dua tahun," ujar Cakil kepada Kapolres Sergai.						
					
						
						
							Akibat perbuatan para pelaku, ketiganya terancam pasal 187 ke-1e, 2e jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. [rum]