Dijabarkan Kasat Reskrim, pelaku Agung merupakan residivis pada Tahun 2017 di Polsek Helvetia dalam kasus perampokan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dan pada Tahun 2020 di Polsek Medan Baru dalam kasus 365 KUHP.
"Sedangkan pelaku Fauzan merupakan residivis pada Tahun 2019 di Polsek Helvetia dalam kasus 365. Dan kedua teman pelaku lagi sudah ditahan di Polsek Sunggal dengan laporan yang berbeda, yakni Aris dan Adit," ujar Kompol Firdaus.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Kunjungan Utusan Khusus Presiden ke Kawasan Otorita Danau Toba yang Minta Fokus Promosi dan Layanan Pariwisata
Pelaku Fauzan mengakui berperan sebagai tim pantau bersama Adit dan Agung sebagai joki serta kapten dalam setiap mereka beraksi. Sedangkan Aris berperan melakukan eksekusi kepada korban. "Pelaku Boy mengakui sering menerima barang curian kelompok tersebut lebih dari 20 kali," jelas Kompol Firdaus.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa helm yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, jaket yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, tas yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, sepatu yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, serta rekaman CCTV.
Para pelaku melakukan pencurian dengan cara merampas tas milik korban dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku dan hasil pencurian yang dilakukan pelaku guna mendapatkan uang untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:
Sampah Berserakan di Binjai, Pemko Janji Perbanyak Titik Bak Sampah Tahun Ini
"Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus.
Menurut catatan di Kepolisian, tersangka Agung melakukan tindak pidana Curas sebanyak 18 kali yakni :
1. TKP: Jl KH Wahid Hasyim (Depan Ucok Durian), kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.500.000 juta rupiah dan Hp android Oppo F7).