WahanaNews-Sumut | Ratusan Masa yang tergabung dalam Kelompok Tani Rakyat Menggugat Perampasan Tanah (Rampah), Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Sergai, setelah sebelumnya aksi di depan kantor DPRD Sergai, Kamis (9/6/22).
Adapun Tuntutan Aksi Kelompok Tani Rmalah meminta Bupati Sergai agar segera mencabut surat rekomendasi Perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Soeloeng Laoet.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Kelompok Tani Rampah juga mengancam apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan melakukan pemblokiran lahan sesuai dengan tapal batas yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Dalam aksi demonya itu mereka membawa spanduk dan kertas karton dengan berbagai tulisan, diantaranya “Bupati tidak punya hati nurani karena diduga baru dua bulan menjabat telah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU PT Soeloeng Laoet” dan “tangkap mafia tanah”.
Ket Foto: Ratusan Masa yang tergabung dalam Kelompok Tani Rakyat Menggugat Perampasan Tanah (Rampah) saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sergai
Ketua Kelompok Tani Rampah Musanif Saragih mengatakan, kedatangannya guna meminta klarifikasi Bupati Sergai tentang surat rekomendasi perpanjangan HGU tanggal 19 April 2021 yang telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan HGU. Padahal, dilahan tersebut masih ada sengketa.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
“Kami juga ingin klarifikasi kepada bapak Bupati Sergai Darma Wijaya kenapa masih dua bulan menjadi Bupati, kok langsung mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Sementara masih banyak bukti-bukti lahan tersebut masih bersengketa,” bebernya.
Padahal, lanjutnya, sengketa lahan ini sudah terjadi selama 30 tahun.
”Jadi luas tanah sesuai dengan pengukuran BPN RI yang dibuat dengan kesepakatan bersama tersebut, setelah diukur dan sesuai dengan peta bidang total yang diklaim masyarakat itu 942 Ha,“ ujarnya.