“Pengukuran ini dilakukan dua kali, pertama diukur secara global yang kedua di ukur lahan masyarakat,”sambungnya.
Ia menyebutkan, pada tahun 2020 Kakanwil BPN Sumut yang sebelumnya yaitu Bambang Priyono mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementerian BPN/ATR untuk tidak dulu memperpanjang lahan eks HGU tersebut, karena masih ada sengketa lahan dengan masyarakat.
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
“Jadi pihak BPN sendiri sudah menyatakan bahwa itu ada sengketa, tetapi kenapa pada tanggal 21 Mei tahun 2021 kenapa bisa terbit HGU. Yang lucunya lagi, kita mendapatkan surat dari kementerian ATR dari direktorat sengketa dan penetapan hak tanggal 2 Juni 2021, yang bunyinya masih akan menerbitkan SK perpanjangan HGU, tetapi kenyataannya dilapangan kok dibulan Mei sudah terbit,”ucapnya.
“Jadi ini lah ada indikasi terjadi mafia tanah dibumi Serdang Bedagai ini,”sambungnya.
Musanif Saragih menambahkan, pada tanggal 20 November sampai dengan 24 Desember 2014 telah di ukur dan peta bidang tanahnya sudah keluar.
Baca Juga:
Rayakan HUT Pertama, APJAPI Kukuhkan 21 Pengurus DPD DKI Jakarta
“Pada saat itu yang menandatangani adalah Bapak Embun Sari yang menjabat sebagai kepala bidang pemetaan dan survey di Kanwil dan saat ini menjabat sebagai Direktur pengadaan tanah di kementerian BPN/ ATR,” Tutur Musanif
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setdakab Onggung Purba yang menerima massa aksi mengatakan, akan menampung aspirasi para pendemo dan akan meneruskan kepada pimpinan. [afs]