WahanaNews-Sumut | Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tapanuli Utara diduga banyak ditemukan keganjilan. Tercatat empat desa yang melaksanakan Pilkades dikabarkan akan menggugat ke PTUN Sumatera Utara.
Hal tersebut diutarakan Kuasa Hukum pemohon Roder Nababan, keberatan dari empat desa yakni, Desa Batuarimo Kecamatan Parmonangan, Desa Doloksaribu (Kecamatan Pagaran), Desa Lumban Ina-ina (Kecamatan Pagaran), dan Desa Lubis (Kecamatan Pagaran).
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
“Kami selaku kuasa hukum keberatan terhadap rekapitulasi dan pemenang Kepala Desa dari Desa Batuarimo, Desa Dolok Saribu, Desa Lumban Ina-ina, Desa Lubis, terkait Keputusan Bupati No: 701 Tahun 2021 tentang penetapan hasil penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa di Kabupaten Tapanuli Utara," ujar Roder Nababan.
Pada intinya menerima permohonan untuk sebagian dari 3 calon yaitu, Desa Parbubu II (Kecamatan Tarutung), Desa Sibandang (Kecamatan Muara), dan Desa Dolok Saribu (Kecamatan Pagaran).
Selanjutnya menolak 10 desa yaitu, Desa Rahut Bosi Onan (Kecamatan Pangaribuan), Desa Parsaoran Nainggolan (Kecamatan Pahae Jae), Desa Huta Julu (Kecamatan Parmonangan), Desa Batuarimo (Kecamatan Parmonangan), Desa Tapian Nauli II (Kecamatan Sipahutar), Desa Banua Luhu (Kecamatan Pagaran), Desa Simamora Hasibuan (Kecamatan Pagaran), Desa Lubis (Kecamatan Pagaran), Desa Lumban Ina-Ina (Kecamatan Pagaran) dan Desa Pagaran Lambung III (Kecamatan Adian Koting).
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
“Secara hukum, kami tidak puas terhadap keputusan tersebut dikarenakan dasar-dasar yang dipakai dari penyelesaian perselisihan tidaklah memasuki roh demokrasi itu sendiri yaitu, langsung, umum, bebas, dan rahasia," ungkap beber Roder Nababan, dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Senin (20/12/2021).
Roder Nababan juga mengatakan tidak menuntut pemerintah harus memuaskan setiap orang yang melakukan keberatan, karena pemerintah itu bukan alat pemuas seperti yang diucapkan dari Tim Fasilitas Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten.
"Namun, kenyataan yang kami lihat pada penyelesaian tersebut, di satu sisi Tim Fasilitas tidak membuka ruang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara adil dan demokratis dengan memanggil pihak-pihak yang bersengketa,” beber Roder Nababan.