Di sisi lain, Tim Fasilitasi justru mempertontonkan pelanggaran-pelanggaran hukum yakni, tidak diperkenankannya Kuasa Hukum dari Calon Kepala Desa yang keberatan untuk
menyampaikan hal-hal keberatan pada acara rapat tersebut. Bahkan, Kepala Dinas PMD (Donni Simamora) menyatakan bahwa kuasa hukum hanya berbicara di pengadilan.
"Hanya di Tapanuli Utara lah di seluruh Indonesia, bahkan dunia, kuasa hukum tidak diperbolehkan untuk berbicara, sedangkan didalam permasalahan rumah tanggapun kuasa hukum diizinkan untuk berbicara. Karena kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama klien, dan kuasa hukum akan berhenti bicara ketika yang memberi kuasa menghentikannya untuk berbicara. Oleh karena itu, maka kami akan membawa permasalahan ini ke pengadilan supaya bisa menguji dan berbicara di pengadilan sesuai dengan permintaan Donni Simamora,” tegas Roder.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Hal lainnya, sambung Roder, Tim Fasilitasi dalam rapat terbukanya, 14-15 Desember 2021, hanya berkutat pada DPT yang telah ditandatangani oleh para Cakades dan selalu menyatakan, dengan menandatangani DPT, berarti sudah setuju dengan hasil DPT yang sudah ditandatangani tersebut. Padahal, biang kerok pelanggaran atau kecurangan oleh penyelenggara pemilihan Cakades diawali dengan DPT yang bermasalah.
“Kami sudah membuktikannya dari jawaban Dinas Dukcapil Taput, dengan ditemukannya ada yang bukan penduduk lokal terdaftar di DPT Pilkades. Hal ini disebabkan oleh pelanggaran, di mana penetapan Cakades dan DPT hanya berjarak 30 menit dan langsung dengan pencatatan nomor,” urainya.
Dengan kata lain, sambungnya, ketiga tahapan ini dilakukan pada hari yang sama. Padahal di dalam Peraturan Bupati Taput tentang Pilkades 2021 jelas-jelas dibuat di dalam lampiran jadwalnya yaitu, Nomor. 22, bahwa penetapan Calon dan penetapan DPT dilakukan pada Tanggal 20-21 Oktober 2021.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
“Semua Cakades dihadapkan dengan keterpaksaan untuk menanda tangani dikarenakan ketidakmengertiannya dengan Peraturan Bupati. Dan semua desa menandatangani perekapan calon dan Penetapan calon dan DPT serta pencatatan nomor pada tanggal 20 Oktober 2021, kecuali Desa Batuarimo Kecamatan Parmonangan,” paparnya.
Roder menambahkan, penandatanganan DPT tersebut bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya harus dibatalkan.
Selain itu, Tim Fasilitasi tidak melihat sama sekali atau memeriksa pelanggaran-pelanggaran, maka pihaknya yakin siapapun yang menjadi pemerintah di Taput di kemudian hari akan membuat dan merencanakan pelanggaran-pelanggaran.