Sebab jika pelanggaran-pelanggaran tidak ikut dibuat sebagai pertimbangan hukum, maka para Cakades dan atau pelanggar akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan suara terbanyak, meskipun dengan melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan hukum.
Terkhusus Pilkades di Batuarimo, lanjutnya, surat Sekda tanggal 11 Nopember 2021 No. 140/1671/2-13.2.1/XI/2021, pada poin ke-4 menyatakan bahwa surat tersebut berlaku bagi semua calon di Desa Batuarimo.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
“Menurut pemahaman kami, poin 4 pada surat tersebut adalah satu kesatuan dengan poin 1, 2 dan 3. Namun, Tim Fasilitasi mencopot poin 4 tersebut hanya untuk melegitimasi pengunduran diri Komser Tarihoran sebagai Cakades,” terangnya.
“Untuk menguji surat tersebut kami akan membawa ke Pengadilan,” tandasnya.
Dari Pantauan WahanaNews-Sumut, bahwa hasil pemungutan suara Pilkades diduga banyak bermasalah, terpantau ada beberapa Desa mengajukan surat laporan, bahwa hasil Pemilihan Kepala Desa cacat hukum, seperti dati Kecamatan Parmonangan, Pagaran, Sipahutar, Adiankoting, Muara. [rum]