WahanaNews.co I Kasus korupsi pengadaan buku untuk SD
dan SMP di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2020 disebut dua
anggota DPRD Tebingtinggi terima uang.
Baca Juga:
Ketua Bhayangkari Cabang Binjai Hadiri Pembukaan Turnamen Voli Bhayangkari Cup Zona-1
Keterangan itu disampaikan oleh Masdalena Pohan, pejabat
pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan buku, yang kini menjadi terdakwa di
PN Tipikor Medan.
Adapun dua anggota DPRD Tebingtinggi yang dituduh terima
uang korupsi pengadaan buku tersebut Ogamota Hulu dan Martin Machiavelli
Hutahaean.
Baca Juga:
Kereta Api Barang Tebing Tinggi - Medan Tabrak Mobil Agya, Dua Orang Tewas
Ogamota Hulu merupakan anggota dewan dari Fraksi Partai
Hanura, dan Martin Machiavelli Hutahaean berasal dari Partai Golkar. Keduanya
disebut menerima masing-masing Rp600 dan Rp400 juta.