Berkaitan dengan pengakuan terdakwa Masdalena Pohan itu,
awak media mencoba menggali informasi dari Muhammad Abdi, pengacara terdakwa
Pardamean Siregar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang
sekarang ikut diadili.
Baca Juga:
Ketua Bhayangkari Cabang Binjai Hadiri Pembukaan Turnamen Voli Bhayangkari Cup Zona-1
Abdi mengatakan, apa yang disampaikan dua mantan anak buah
kliennya itu tak bisa dibuktikan alias bias, termasuk teknik wawancara Ahli
BPKP yang menyebut ada keterlibatan anggota dewan.
"Eggak ada alat buktinya. Ke sana (Anggota DPRD) itu
apa kronologisnya enggak jelas," kata Abdi, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga:
Kereta Api Barang Tebing Tinggi - Medan Tabrak Mobil Agya, Dua Orang Tewas
Abdi mengatakan, dirinya sudah menanyakan kebenaran adanya
keterlibatan anggota dewan seperti yang disebut.