Namun, kata Abdi, kliennya mengatakan hanya bekerja bersama
10 rekanan, dengan mekanisme penunjukkan langsung.
Baca Juga:
Ketua Bhayangkari Cabang Binjai Hadiri Pembukaan Turnamen Voli Bhayangkari Cup Zona-1
Ke-10 rekanan tersebut yakni; CV Bina Mitra Sejagat, CV
Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama,
CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga
Putra Jaya, serta CV Viktory.
"Dia (Kadis Pendidikan) bilang berekanan sama ke-10
rekanan ini, nggak ada nama Ogamota Hulu dan Martin Hutahaean," katanya.
Baca Juga:
Kereta Api Barang Tebing Tinggi - Medan Tabrak Mobil Agya, Dua Orang Tewas
Sementara itu, dalam persidangan terdakwa Masdalena Pohan
terang-terangan menyebut keterlibatan dua anggota dewan tersebut.
"Saya dipanggil sama sekretaris, ini pemenang tendernya
Pak Ogamota dan Martin. Ogamota SD dan Martin SMP. Sekian, sekian (uangnya)
sama Pak Ogamota, sekian sama Pak Martin. Yang tahu sekian sekian itu Ibu Efni
Efrida (terdakwa lainnya)," ujar Masdalena, Kamis (8/7/2021) lalu.