Pejabat yang berwenang di Dinas Pendidikan menetapkan 10
rekanan untuk menyediakan buku panduan pendidik pada Maret 2020.
Baca Juga:
Ketua Bhayangkari Cabang Binjai Hadiri Pembukaan Turnamen Voli Bhayangkari Cup Zona-1
Singkat cerita, Oknum Kabag di Disdik Kota Tebingtinggi Efni
Efrida diduga hanya meminjam profil dan rekening para perusahaan. Oknum PNS itu
kemudian mengimingi fee keuntungan 2,5 persen.
Baca Juga:
Kereta Api Barang Tebing Tinggi - Medan Tabrak Mobil Agya, Dua Orang Tewas
Menindaklanjuti permohonan 10 rekanan, Kepala Disdik
Pardamean Siregar membuat nota dinas kepada Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi
Hasibuan untuk memohon persetujuan dana untuk pembayaran termin 100 persen atas
pengadaan buku panduan pendidik itu.
Kejari Tebingtinggi telah menetapkan tiga orang
tersangka; Kepala Dinas Pendidikan, Pardamean Siregar (PPK), Masdalena selaku
PPTK dan Efni Efrida selaku Kabid Pendidikan Dasar (Pelaksana Kegiatan). (tum)