WahanaNews.co I Dugaan korupsi pembangunan Kantor
Dinas Perpustakaan Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2019 lalu, saat masih
dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari Taput).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Much Suroyo
mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan
korupsi terkait kekurangan spesifikasi fisik bangunan pembangunan Kantor Dinas
Perpustakaan Taput.
"Saat ini, tim sedang dalam tahap lidik dugaan korupsi
pembangunan Kantor Dinas Perpustakaan Taput yang dilaksanakan pada 2019
lalu," terang Much Suroyo didampingi Kasintel Mangasi Simanjuntak, dan
Kasi Pidsus Juleser Simaremare, Selasa (3/08/2021) lalu.
Baca Juga:
Kejari Taput Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo
Disebutkan, penyelidikan atas dugaan korupsi dimaksud
merupakan satu dari empat kasus yang ditangani pihaknya saat ini.
Dimana, khusus untuk seksi pidana khusus, kasus yang
ditangani yakni, 1 perkara kasus dugaan korupsi dana desa yang sedang dalam
tahap persidangan, 1 kasus dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Tarutung
ditahap penyidikan, serta dua perkara dalam proses penyelidikan yakni, dugaan
kasus korupsi pembangunan kantor perpustakaan, dan dugaan korupsi dana BOK dan
TKS pada 2020 di UPT Puskesmas Siborongborong.
Secara teknis, Juleser menjelaskan, pembangunan gedung
perpustakaan Taput dilaksanakan dengan pagu anggaran Rp.937.416.579,31, dan
dikerjakan oleh CV Rovinda Mandiri.
"Dalam proses penyelidikan kasus ini, kita sudah
menurunkan tim ahli, dimana ada temuan kekurangan spesifikasi fisik
bangunan," imbuh Kasi Pidsus Juleser.
Menurutnya, nilai potensi kerugian negara atas kasus ini
masih dalam proses penghitungan ahli.
"Dalam proses penyelidikan, kita sudah memeriksa
Pengguna Anggaran yang juga merangkap PPK, inisial MH, Pejabat Pengadaan dari
Pokja sebanyak 3 orang yakni, EPS, SM, dan RSS, Konsultan Perencanaan LPS,
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) RS, serta Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) MRS," terangnya.
Nantinya, kata Juleser, pemeriksaan juga akan
diterapkan atas oknum rekanan proyek. (tum)