Sumut.WahanaNews.co, Taput - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) bakal merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) Dinas Komunikasi dan Informatika Taput tahun anggaran 2018 - 2021, pada Kamis(11/1/2024).
Sebelumnya, kasus ini sempat menggegerkan jagat raya lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung membatalkan penetapan tersangka HES (40) dan HFS (43) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kominfo Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan umum dan sedang melengkapi bukti - bukti agar sesuai standar operasional prosedur penyidikan. Tentu perlu penyempurnaan penyidikan sebelumnya," kata Kasi Pidana Khusus Roi B Tambunan saat ditemui wartawan diruang kerjanya, pada Rabu(10/1/2024) kemarin.
Roi pengganti Kasi Pidsus Juleser mengaku pihaknya sedang menunggu hasil audit BPKP Sumut untuk mengetahui total kerugian keuangan negara untuk disajikan dalam surat penetapan tersangka nantinya
"Sambil berproses menunggu hasil audit BPKP maka perlu penyesuaian bukti - bukti dengan keterangan saksi. Hingga saat ini ada 30 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan sebelum ekspose penetapan tersangka," terang Roi B Tambunan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Menurutnya, perkara rasuah ini cukup unik lantaran penyedia jasa dan panitia penerima hasil pekerjaan menandatangani berita acara (BA) pemeriksaan pekerjaan dalam waktu satu hari atau tepatnya 15 April 2019 sementara jarak lokasi pemasangan pekerjaan cukup berjauhan karena berada diberbagai pelosok wilayah Tapanuli Utara.
Kemudian, dokumen surat perintah kerja (SPK) dan kontrak kerja antara PT. Icon dengan Dinas Kominfo menuai banyak kejanggalan. Kuat dugaan dokumen kontrak hanya formalitas sebagai syarat pencairan pembayaran kontrak.
Selain itu, PT. TNC diduga belum menyajikan laporan perubahan pengembangan wilayah layanan dan persetujuan dari Dirjen penyelenggaraan