Kepala Kejari Taput Donny Kayamudin Ritonga mulai tancap gas dan berharap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Roi B Tambunan mampu membongkar kasus korupsi ISP ini hingga tuntas agar tidak konsumsi liar maupun tunggakan kerja penyidikan.
"Pak Kajari sangat mendukung percepatan penanganan kasus ini agar terang benderang. Dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru," ketusnya.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Terpisah, Kadis Kominfo melalui Kabid Informasi dan Komunikasi, Volmer Marganda Silalahi membenarkan HES (40) dan HFS (43) masih aktif bekerja di Kominfo Taput.
Diketahui pagu anggaran pengadaan Internet Service Provider (ISP) Dinas Komunikasi dan Informatika Taput tahun anggaran 2018 - 2021 sekitar Rp12 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara. PT ICON+, PT Mitra Visioner Pratama, dan PT TNC merupakan perusahaan kontraktor penyedia jasa pengadaan ISP.
Namun belakangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung membatalkan penetapan kedua tersangka HES dan HFS dinilai tidak tepat dalam dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Kominfo Tapanuli Utara sesuai amar putusan Nomor:1/Pid.Pra/2023/ Pn.Trt.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
[Redaktur : Andri F Simorangkir]