"Dalam proses penyelidikan, kita sudah memeriksa
Pengguna Anggaran yang juga merangkap PPK, inisial MH, Pejabat Pengadaan dari
Pokja sebanyak 3 orang yakni, EPS, SM, dan RSS, Konsultan Perencanaan LPS,
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) RS, serta Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) MRS," terangnya.
Baca Juga:
Kejari Taput Tetapkan Tersangka Direktur CV Sigber Jaya Dugaan Korupsi Proyek Jalan Huta Ginjang Muara Tahun 2022
Nantinya, kata Juleser, pemeriksaan juga akan
diterapkan atas oknum rekanan proyek. (tum)