Kedua, saat pertama beroperasinya KMP Ihan Batak, waktu itu
peraturannya penumpangnya harus keluar dari mobil, baik ketika
akan masuk maupun keluar Kapal.
Baca Juga:
Terobos Antrian, Penumpang KMP Ihan Batak di Pelabuhan Ambarita Protes
"Namun hal tersebut sekarang tidak terlaksana, kemudian berubah.
Apakah ada perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana SOPadalah
panduan yang digunakan untuk memastikan kegiatan operasional organisasi atau
perusahaan berjalan dengan lancar," sebut Haposan.
Ketiga, apabila tidak ada dalam SOP, perlu rasanya Nahkoda
menghidupkan sirene atau klakson panjang tanda bahaya sehingga orang sekitar
mengetahui. Namun saat kejadian tak satupun ABK yang turun ke Danau
kecuali hanya melempar pelampung. Pertolongan hanya diberikan masyarakat
sekitar yang berada dilokasi.
Baca Juga:
Hari Ini KMP Ihan Batak Tidak Melayani Rute Penyeberangan, Besok Beroperasi Kembali
Keempat, kepada masyarakat sekitar yang memberi pertolongan
perlu tahu, jika membantu seseorang di dalam air, yang pertama harus dilakukan
adalah menyiram yang bersangkutan terlebih dahulu baru ditolong (jolo
diarsik).