WahanaNews.co | Satpol PP DKI Jakarta menutup secara permanen Waroeng Brothers (WB) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020), karena kerap
melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan terlibat perkara
pemukulan Lurah Cipete Utara.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menegaskan, pihaknya tidak ragu-ragu untuk menindak tegas pemilik
usaha yang kerap melanggar PSBB dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Angka Golput di Pilgub DKI Jakarta 2024 Tembus 3,4 Juta, Lampaui Perolehan Suara Pram-Rano
"Tempat ini (WB) adalah salah
satu yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan berulang-ulang
peristiwanya," kata Arifin.
Menurut Arifin, WB berulang kali
melanggar PSBB, yakni beroperasi di luar jam operasional yang diatur selama
masa pandemi Covid-19.
Selain itu, WB juga tidak mengantongi
izin, serta menjual minuman keras dan sudah ditindak beberapa kali oleh Satpol
PP Kelurahan Cipete Utara.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspada, Jakarta Terancam Banjir Besar Saat Libur Nataru
"Tempat ini sama sekali tidak
memiliki izin usaha, karenanya hari ini, kami melakukan penindakan penyegelan
secara permanen dengan kata lain tidak boleh beroperasi," kata Arifin.
Tidak hanya itu, lanjut Arifin,
pihaknya juga menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas WB yang
kerap mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat sekitar.
Masyarakat kerap melaporkan kebisingan
yang sering terjadi di WB kepada Kelurahan Cipete Utara.