Baru-baru ini ramai diberitakan soal
pemukulan terhadap Ibu Lurah Cipete Utara, Nurcahaya, saat
melakukan pemantauan PSBB di Jalan Kemang Selatan VII-B, tempat WB berada.
Pada saat itu, Lurah
Cipete Utara mendapat perlakuan tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh
orang-orang yang berada di WB, yang tidak terima ditegur dan diminta
membubarkan diri oleh aparat kelurahan.
Baca Juga:
Angka Golput di Pilgub DKI Jakarta 2024 Tembus 3,4 Juta, Lampaui Perolehan Suara Pram-Rano
"Oleh karenanya tindakan tegas
kita lakukan dan ini peringatan untuk semua tempat usaha untuk patuhi protokol
kesehatan," kata Arifin.
Sebelumnya, Lurah Cipete Utara,
Nurcahya, dipukul oleh sejumlah orang saat melakukan monitoring PSBB di WB
pada 21 November 2020.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke
Polres Metro Jakarta Selatan, dan satu dari tiga terduga pelaku pemukulan telah ditangkap lalu ditahan,
dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspada, Jakarta Terancam Banjir Besar Saat Libur Nataru
Pelaku yang berinisial
RQ, berusia 22 tahun, dan berjenis kelamin perempuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. [qnt]