"Waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Baca Juga:
Pendampingan Penyusunan Pohon Kinerja dan Cascading di Provinsi Kaltara
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya," ucapnya.
Baca Juga:
Penetapan Ketua PN Tarutung: Permohonan Eksekusi Ditolak, Dinyatakan Non-Eksekutabel
Menurutnya, masa sanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar. "Jadi masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar CPNS 2021," ungkapnya.