Arief menyebut ada beberapa alasan pelamar dinyatakan TMS atau tidak lolos seleksi administrasi, antara lain;
Baca Juga:
Pendampingan Penyusunan Pohon Kinerja dan Cascading di Provinsi Kaltara
- Surat Lamaran
Alasan pelamar yang dinyatakan TMS disebabkan karena surat lamaran tidak ditulis tangan,surat lamaran tidak bermaterai/tidak ditanda tangan, surat lamaran tidak sesuai dengan peraturan/format instansi, surat lamaran tidak ditujukan kepada instansi/Bupati serta surat lamaran tidak terlampir.
- Materai
Pelamar yang dinyatakan TMS karena materi yang digunakan pada surat lamaran maupun pada surat pernyataan sama, seharusnya menggunakan materai yang berbeda pada dokumen yang berbeda. Hal ini terlihat dari nomor seri materei yang tercantum. Bahkan ditemukan pelamar yang menggunakan gambar materei dari internet.
Baca Juga:
Penetapan Ketua PN Tarutung: Permohonan Eksekusi Ditolak, Dinyatakan Non-Eksekutabel
Selain itu materai yang disyaratkan harus bernilai Rp 10.000,- namun ada beberapa pelamar yang menggunakan materai bernilai Rp 6.000,-. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pelamar yang dinyatakan TMS karena KTP tidak asli/fotocopy, KTP bukan bagian data yang diupload, KTP blur tidak dapat dibaca dan Tidak mengunggah KTP bukan e-KTP/Suket yang sesuai dengan persyaratan.