- Surat Pernyataan
Pelamar yang dinyatakan TMS karena surat pernyataan tidak ditanda tangan/tidak bermaterai, surat pernyataan tidak sesuai format yang dipersyaratkan, surat pernyataan ditujukan bukan ke Karawang/Bupati karawang, surat pernyataan tidak terunggah/berisi dokumen lain, surat pernyataan bermaterai Rp 6000,-. Materai pada surat pernyataan sama dengan materai pada dokumen lain.
Baca Juga:
Pendampingan Penyusunan Pohon Kinerja dan Cascading di Provinsi Kaltara
- Pas Foto
Pelamar yang dinyatakan TMS karena pas foto tidak berlatar belakang merah, tidak
mengunggah pas foto serta pas foto tidak sesuai yang dipersyaratkan.
- Ijazah
Pelamar yang dinyatakan TMS karena ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, tidak mengunggah ijazah melainkan surat keterangan kelulusan, ijazah bukan milik pelamar, Ijazah fotocopy, ijazah tidak diunggah seluruhnya/hanya sebagian, ijazah salah upload, ijazah fotocopy legalisir serta ijazah tidak sesuai dengan STR (tidak linier).
Baca Juga:
Penetapan Ketua PN Tarutung: Permohonan Eksekusi Ditolak, Dinyatakan Non-Eksekutabel
- Transkip Nilai
Pelamar yang dinyatakan TMS karena transkip yang diunggah tidak utuh/hanya sebagian, transkip yang diunggah fotocopy, transkip nilai menjelaskan kualifikasi pendidikan yang tidak linier dengan yang dibutuhkan, transkip nilai yang diupload bukan transkip nilai yang dipersyaratkan, transkip nilai tidak terunggah, nilai IPK di transkip nilai kurang dari persyaratan, STR tidak linier dengan ijazah, STR tidak asli/fotocopy, tidak melampirkan STR, STR tidak berlaku, STR Internship serta STR masih berupa draft.