Terbukti, satu unit bangunan gedung dengan IMB 4 lantai di Jl. P. Komaruddin Rt 003 Rw 002, Cakung Jakarta Timur sementara pembangunannya diselenggarakan 6 lantai. Bangunan tersebut ditengarai menyalahi Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Selain itu, pemilik bangunan diduga sengaja meletakkan papan IMB di lantai atas bangunan agar sulit terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum. Kondisi tersebut bertentangan dengan Pergub DKI Jakarta No 107 Tahun 2012 tentang papan penyelenggaraan bangunan gedung, dalam Paragraf 2 Pasal 10 ayat (4) dinyatakan, papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Pantauan WahanaNews.co di lokasi, belum ada tindakan nyata yang dilaksanakan oleh Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan bangunan tersebut, kondisi fisik bangunan sudah mencapai 50-60 persen.
Sementara berdasarkan Pergub No 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung Pasal 6 ayat (8) dinayatakan, batas waktu SP terhadap sanksi berikutnya paling lama 7 hari kelender sejak SP diterima.