Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Pasal 15 ayat (3) batas waktu penyegelan terhadap pengenaan sanksi berikutnya paling lama 14 hari kalender terhitung sejak penyegelan dilaksanakan. Pasal 21 disebutkan, pemilik bangunan gedung wajib melaksanakan pembongkaran sendiri dalam jangka waktu paling lama 14 hari kalender sejak SPB diterima.
Dalam Pasal 23 ayat (1) secara jelas dinyatakan, dalam hal pemilik bangunan gedung tidak melaksanakan pembongkaran sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, maka dapat dilakukan bongkar paksa. Bongkar paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas Dinas berkoordinasi dengan instansi terkait.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur, Widodo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Senin (21/06) pukul 08.34 terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung tersebut, tidak bersedia memberikan jawaban. (JP)