WahanaNews.co I Kelompok kerja pemilihan (Pokja)
paket proyek Pembangunan Pagar Keliling Kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN)
Menado diduga dengan sengaja melanggar aturan untuk memenangkan perusahaan penawaran
tertinggi.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
Penelusuran WahanaNews.co pada portal lpsekemenag, pokja pemilihan
melelangkan paket Pembangunan Pagar Keliling Kampus IAKN Menado pada tanggal 07
Juli 2021, dengan HPS Rp424.763.831,82
Ada enam perusahaan yang memasukkan harga penawaran. Yaitu: 1.
CV DA menawar Rp316.679.461,88. 2. CV JS menawar Rp330.825.000,00.
3. CV LI menawar Rp 337.687.245,95. 4. CV AP menawar Rp339.797.044,46 5. CV GJ
menawar Rp339.811.065,64 dan 6. CV MB menawar Rp 365.518.638,76.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
CV DA merupakan penawar paling rendah di urutan pertama
yakni 85% dari nilai HPS. Sedangkan CV MB yang ditetapkan pokja pemilihan
sebagai pemenang tender adalah urutan nomor enam, penawar dengan harga
tertinggi (68% dari HPS).