Atas penetapan pokja pemilihan tersebut, CV DA telah
melakukan sanggahan. Sebab menurut Direktur CV DA alasan pokja mengalahkan
pihaknya tidak berdasar.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
"Kami dikalahkan dengan alasan tidak ada rincian keluaran
untuk item pekerjaan pembersihan akhir," kata AAP, Direktur CV AD kepada WahanaNews.co Kamis,
(29/07/2021).
"Dalam aturan LDP Bab XIII. EKH yang harus dievaluasi
kewajaran harga adalah bagi peserta yang menawar di bawah 80% dari HPS.
Sementara pada saat evaluasi, pokja pemilihan tidak melakukan evaluasi
kewajaran harga dan klarifikasi langsung terkait daftar kuantitas dan harga
pada kami. Hanya meminta dokumen penawaran dan bukti pendukung pada saat
diundang klarifikasi," sebut Direktur CV. DA.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Pada saat pembuktian klarifikasi, CV DA dinyatakan lengkap
sebagaimana tertuang dalam berita acara pembuktian kualifikasi
No.18/Pokja.UKPBJ/IKN.02/07/2021 tanggal 19 Juli 2021.