Atas penetapan pokja pemilihan tersebut, CV DA telah
melakukan sanggahan. Sebab menurut Direktur CV DA alasan pokja mengalahkan
pihaknya tidak berdasar.
Baca Juga:
Jumlah Jemaah Haji Wafat Mencapai 310 Orang, Sebagian Besar Lansia
"Kami dikalahkan dengan alasan tidak ada rincian keluaran
untuk item pekerjaan pembersihan akhir," kata AAP, Direktur CV AD kepada WahanaNews.co Kamis,
(29/07/2021).
"Dalam aturan LDP Bab XIII. EKH yang harus dievaluasi
kewajaran harga adalah bagi peserta yang menawar di bawah 80% dari HPS.
Sementara pada saat evaluasi, pokja pemilihan tidak melakukan evaluasi
kewajaran harga dan klarifikasi langsung terkait daftar kuantitas dan harga
pada kami. Hanya meminta dokumen penawaran dan bukti pendukung pada saat
diundang klarifikasi," sebut Direktur CV. DA.
Baca Juga:
150 Jemaah Haji Indonesia Wafat hingga Hari ke-35, Didominasi Lansia
Pada saat pembuktian klarifikasi, CV DA dinyatakan lengkap
sebagaimana tertuang dalam berita acara pembuktian kualifikasi
No.18/Pokja.UKPBJ/IKN.02/07/2021 tanggal 19 Juli 2021.