"Aturan dalam tender sudah jelas, evaluasi rincian keluaran
untuk pekerjaan lamsum hanya berlaku pada perusaan yang menawar dibawah 80%. Pokja
IAKN Manado jelas membuat alasan yang mengada-ada, itu cacat hukum," kata
Alpredo.
Baca Juga:
Menko PMK Pratikno Tegaskan Eliminasi TBC 2030 Butuh Kerja Kolektif Lintas Sektor
Ia menyebutkan, pokja pemilihan IAKN Manado
sepatutnya menjalankan aturan dengan tepat dan benar, sebab membawa nama keagamaan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Peran Juru Simpan Dana Haram Kuota Haji
"Mengacu pada aturan, pokja pemilihan IAKN Manado
harus melakukan evaluasi ulang, kalau tidak, kuat dugaan ada upaya untuk memenangkan
rekanan tertentu. Proyek dengan nilai kecil saja sudah begini, apalagi dengan
nilai yang besar," imbuhnya. (JP)