"Aturan dalam tender sudah jelas, evaluasi rincian keluaran
untuk pekerjaan lamsum hanya berlaku pada perusaan yang menawar dibawah 80%. Pokja
IAKN Manado jelas membuat alasan yang mengada-ada, itu cacat hukum," kata
Alpredo.
Baca Juga:
BMKG Prediksi Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Hilal 19 Maret Belum Penuhi Kriteria
Ia menyebutkan, pokja pemilihan IAKN Manado
sepatutnya menjalankan aturan dengan tepat dan benar, sebab membawa nama keagamaan.
Baca Juga:
Kemenag Jelaskan Jet Pribadi Menag Saat Resmikan Balai Sarkiah di Takalar
"Mengacu pada aturan, pokja pemilihan IAKN Manado
harus melakukan evaluasi ulang, kalau tidak, kuat dugaan ada upaya untuk memenangkan
rekanan tertentu. Proyek dengan nilai kecil saja sudah begini, apalagi dengan
nilai yang besar," imbuhnya. (JP)