"Aturan dalam tender sudah jelas, evaluasi rincian keluaran
untuk pekerjaan lamsum hanya berlaku pada perusaan yang menawar dibawah 80%. Pokja
IAKN Manado jelas membuat alasan yang mengada-ada, itu cacat hukum," kata
Alpredo.
Baca Juga:
Dari Kemenag hingga PBNU, KPK Dalami Jejak Dana Kuota Haji
Ia menyebutkan, pokja pemilihan IAKN Manado
sepatutnya menjalankan aturan dengan tepat dan benar, sebab membawa nama keagamaan.
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI dalam Kasus Kuota Haji Yaqut
"Mengacu pada aturan, pokja pemilihan IAKN Manado
harus melakukan evaluasi ulang, kalau tidak, kuat dugaan ada upaya untuk memenangkan
rekanan tertentu. Proyek dengan nilai kecil saja sudah begini, apalagi dengan
nilai yang besar," imbuhnya. (JP)