"Aturan dalam tender sudah jelas, evaluasi rincian keluaran
untuk pekerjaan lamsum hanya berlaku pada perusaan yang menawar dibawah 80%. Pokja
IAKN Manado jelas membuat alasan yang mengada-ada, itu cacat hukum," kata
Alpredo.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
Ia menyebutkan, pokja pemilihan IAKN Manado
sepatutnya menjalankan aturan dengan tepat dan benar, sebab membawa nama keagamaan.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
"Mengacu pada aturan, pokja pemilihan IAKN Manado
harus melakukan evaluasi ulang, kalau tidak, kuat dugaan ada upaya untuk memenangkan
rekanan tertentu. Proyek dengan nilai kecil saja sudah begini, apalagi dengan
nilai yang besar," imbuhnya. (JP)