Sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah (Perlem KPP) No. 12 Tahun 2021, jika sudah pembuktian kualifikasi
dinyatakan hasil lengkap/ada maka harus dinyatakan lulus.
Dalam Perlem KPP tersebut tidak ada disebutkan, peserta
tender gugur jika tidak melampirkan rincian keluaran dan harga untuk pekerjaan
bagian lamsum tanpa melakukan evaluasi harga.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
"Alasan tidak ada rincian keluaran untuk item pekerjaan
pembersihan akhir, untuk mengalahkan perusahan kami jelas tidak berdasar,"
tambahnya.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Atas permasalah tersebut, hasil konsultasi Direktur CV DA
dengan beberapa Ahli Pengadaan Barang dan Jasa yang terverfikasi dari LKPP juga
menyatakan, apabila tidak melampirkan rincian keluaran untuk bagian pekerjaan
lamsum tidak dapat digugurkan.
Terpisah, Kepala Divisi Hukum Badan Pemantau dan Pencegahan
Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Alpredo
Gultom, SH, CPL, yang juga anggota Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia
(APPI) mengatakan, tindakan yang dilakukan Pokja Pemilihan IAKN Manado terkesan
mencari-cari kesalahan.