Dia mengatakan, idealnya industri tambang yang masuk ke sebuah
wilayah dan mengatasnamakan pembangunan harus menghargai warga lokal. Tidak
boleh ada warga yang keberatan dan merasa terganggu akibat aktivitas
pertambangan.
Baca Juga:
Tim Penyidik DJP Sita 4 Truk BBM Terkait Penggelapan Pajak
"Sebenarnya pengajuan permohonan informasi sudah diajukan
oleh aliansi NGO Dairi kepada kepala daerah dan sudah mempertanyakan apa yang
menjadi dasar atau lagalitas aktivitas PT DPM dilokasi Tailing, padahal PT DPM
belum mendapat izin lingkungan," ujarnya.
Menurutnya, kepala daerah tentu juga harus memiliki fungsi
kontrol atas investasi didaerahnya. Juga peduli terhadap masyarakatnya yang
terganggu dengan aktivitas perusahaan yang selama ini selalu diwacanakan untuk
meningkatkan kesejahteraan.
Baca Juga:
Imbas Tak Bayar Sewa Kantor, Akses Masuk PT DPM Diblokir Warga
"Namun sampai saat ini belum ada penjelasan dari
kepala daerah atas legalitas dan aktivitas PT DPM," ucap Diakones Sarah Naibaho.
(tum)