WahanaNews.co I Miris betul nasib keluarga Christina br.
Manurung, warga Huta Satu Nagori Marihat Mayang Kec. Hutabayu Raya Kab.
Simalungun.
Baca Juga:
Ropandi Ditangkap Dirumahnya, Polsek Bosar Maligas Temukan 9,75 Gram Sabu dan Uang Tunai
Bagaimana tidak, karena suaminya (BPS) 37 Th membeli Buah
Sawit jenis Brondolan dari Petani Sawit seharga Rp120.000, BPS kini ditahan di
Kantor Polsek Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
BPS disangkakan sebagai penadah. Pada hal selama ini, petani
yang menjual buah sawit itu, mereka kenal dan mengetahui persis, penjual
memiliki kebun sawit.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Jum'at Curhat Bersama Tokoh Masyrakat Kecamatan Bandar
Polsek Bosar Maligas menerbitkan Surat Penangkapan pada
tanggal (24/04/2021) No. SP.KAP/22/IV/2021/Reskrim dan tanggal (25/04/2021)
terbit Surat Penahanan No. SP.HAN/10/IV/2021/Reskrim. Laporan Polisi No. Lp/21/IV/2021
tanggal (23/04/2021) atas nama BPS (37) Thn.