Mendapat perlakuan tidak adil, ia lalu didampingi oleh Penasihat
Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Pagi. Istri BPS di dampingi Hermansyah
Panggabean, SH, dari LBH Sinar Pagi, menceritakan kronologi penangkapan BPS, kepada
WahanaNews.co Jumat (30/04/2021).
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Jadi Irup Perayaan HUT Ke-93 Al Jam'iyatul Wasliyah
Christina menuturkan, penangkapan suaminya BPS oleh anggota Polsek
Bosar Maligas terjadi pada hari Kamis, (22
April 2021) sekitar Pukul 22.15 Wib. Pada saat itu ada 2 orang warga setempat,
datang kerumah mereka membawa 60 Kg brondolan buah kelapa sawit dan menawarkan untuk
di beli.
Karena memang sehari-harinya pekerjaan keluarga ini adalah
membeli hasil kebun Kelapa sawit masyarakat
setempat, dan karena ke 2 orang yang datang menjual brondolan diketahui punya
kebun kelapa sawit sendiri, sehingga tidak ada prasangka lain dan langsung
membeli brondolan tersebut sesuai harga pasaran disana seharga Rp2.100/kg x 60
kg = Rp126.000.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Bersama Tim Gabungan Gercep Tangani Longsor di Nagori Purba Sipinggan
Akan tetapi sekitar 5 menit kemudian, ke 2 orang penjual
buah brondolan tadi datang kembali menjumpai BPS disaksikan oleh Christina, dan
mengatakan agar brondolan yang dibeli seharga Rp126.000 dikembalikan. Mereka
mengaku bahwa brondolan sawit tersebut, mereka curi dan atas pengakuan mereka, buah
brondolan kelapa sawit itu langsung BPS kembalikan, berikut uang Rp120.000
turut dkembalikan oleh ke 2 orang tadi.